Terbukti Tidak Korupsi, Husnul Khuluq Bebas

Husnul Khuluq memeluk haru Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya. SURABAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyataka...

Husnul Khuluq memeluk haru Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya.
SURABAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Husnul Khuluq terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jasa pungut retribusi sewa perairan laut Gresik. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/4) petang.

Majelis hakim, dalam putusannya membebaskan Husnul Khuluq atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari perjanjian  sewa laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. Ketua majelis hakim, Unggul Warsito dalam amar putusannya menyatakan Khuluq tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana  (onslag van recht vervolging). Sementara uang sebesar Rp1,34 Milyar diserahkan kepada PT Smelting sesuai peruntukkannya sebagai dana konservasi.

“Menyatakan terdakwa Husnul Khuluq tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Unggul Warsito saat pembacaan vonis

Tak pelak, suasana ruang sidang menjadi haru karena tangisan Husnul Khulu dan keluarga. Mantan Ketua PCNU Kabupaten Gresik itu sejak awal memang menahan air mata sejak putusan hakim dibacakan. Selesai pembacaan putusan, air matanya pun mengalir tak tertahankan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang yang selama ini mengenal baik saya. Selama menjadi birokrat, saya selalu mengukuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah, karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara,” papar Khuluq.

Sementara itu, Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum Husnul Khuluq mengungkapkan, kliennya justru melaksanakan perda dalam kasus ini. Sebagai Sekda beliau mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan keuangan,dan atau pungutan daerah  seperti retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda Jo UU No 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.


“Apa yang dilakukan Pak Khuluq justru dalam rangka melaksanaka perda. Jadi tidak ada yang salah dan tidak ada kerugian negara. Jadi sudah semestinya beliau dibebaskan,” pungkas lulusan terbaik Fakultas Hukum Unair ini.

COMMENTS

Nama

Birokrasi,83,Bisnis,44,Daerah,33,Desa,8,Gaya Hidup,48,Headline,737,Hukum,23,Kesehatan,14,l,1,NU,61,Olahraga,11,Opini,2,Parlemen,34,Pendidikan,54,PilgubJatim,11,Pilkada,28,Pilpres,10,Politik,138,Religi,40,Sosial,130,video kanal jatim,2,
ltr
item
KABAR REPUBLIK : Terbukti Tidak Korupsi, Husnul Khuluq Bebas
Terbukti Tidak Korupsi, Husnul Khuluq Bebas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHLZXk-2LZd9zOGtYdf9HPOpWsZuv7TxDxypZ9glsWakxklA8dio1Z0ZUroFiMGqaJIsYqiz-RS-Q-N1QgpHCmrZ4LUMg5ZcUqz1QsKW9tHSN-8-eHbP0_mtUEVKdRUN7xvQyxWRCgqwl1/s320/husnul_khuluq_tipikor.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHLZXk-2LZd9zOGtYdf9HPOpWsZuv7TxDxypZ9glsWakxklA8dio1Z0ZUroFiMGqaJIsYqiz-RS-Q-N1QgpHCmrZ4LUMg5ZcUqz1QsKW9tHSN-8-eHbP0_mtUEVKdRUN7xvQyxWRCgqwl1/s72-c/husnul_khuluq_tipikor.jpg
KABAR REPUBLIK
https://www.kabarrepublik.com/2017/04/terbukti-tidak-korupsi-husnul-khuluq.html
https://www.kabarrepublik.com/
http://www.kabarrepublik.com/
http://www.kabarrepublik.com/2017/04/terbukti-tidak-korupsi-husnul-khuluq.html
true
1342174965719046289
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy