Husnul Khuluq memeluk haru Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya. SURABAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyataka...
Husnul Khuluq memeluk haru Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya. |
SURABAYA-Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Husnul Khuluq terbukti tidak melakukan tindak
pidana korupsi dalam kasus jasa pungut retribusi sewa perairan laut Gresik. Putusan
itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/4) petang.
Majelis hakim, dalam putusannya membebaskan
Husnul Khuluq atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari
perjanjian sewa laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. Ketua
majelis hakim, Unggul Warsito dalam amar putusannya menyatakan Khuluq tidak
terbukti memenuhi unsur tindak pidana (onslag van recht
vervolging). Sementara uang sebesar Rp1,34 Milyar diserahkan kepada PT
Smelting sesuai peruntukkannya sebagai dana konservasi.
“Menyatakan terdakwa Husnul Khuluq
tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar terdakwa
segera dibebaskan dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik
terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Unggul Warsito saat
pembacaan vonis
Tak pelak, suasana ruang sidang
menjadi haru karena tangisan Husnul Khulu dan keluarga. Mantan Ketua PCNU
Kabupaten Gresik itu sejak awal memang menahan air mata sejak putusan hakim
dibacakan. Selesai pembacaan putusan, air matanya pun mengalir tak tertahankan.
“Alhamdulillah, masih ada
keadilan negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang
yang selama ini mengenal baik saya. Selama menjadi birokrat, saya selalu
mengukuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah,
karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara,” papar
Khuluq.
Sementara itu, Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukum Husnul Khuluq mengungkapkan, kliennya justru melaksanakan perda dalam kasus ini. Sebagai Sekda beliau mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan urusan keuangan,dan atau pungutan daerah seperti retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda Jo UU No 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
“Apa yang dilakukan Pak Khuluq
justru dalam rangka melaksanaka perda. Jadi tidak ada yang salah dan tidak ada
kerugian negara. Jadi sudah semestinya beliau dibebaskan,” pungkas lulusan
terbaik Fakultas Hukum Unair ini.
COMMENTS